JAKARTA, Otonominews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti para penyalahgunaan trotorar yang kerap kali mengganggu kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk bertindak tegas atas persoalan tersebut.
Ia menilai, penyalahgunaan fungsi trotoar banyak dikeluhkan para pejalan kaki setiap hari. Banyak pengendara motor menggunakan trotoar saat jalan macet, dijadikan tempat parkir, hingga lapak jualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Satu lokasi yang menjadi sorotan Dedi berada di Jalan Mayor Jendral Sutoyo, dan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur.
“Ini kan sebenarnya fungsi trotoar sudah jelas, bahwa memang trotoar itu digunakan untuk pemuliaan para pejalan kaki dan itu adalah hal penting,” ungkap dia saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Dedi menegaskan, penyalahgunaan trotoar merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 108 ayat 2 dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
“Oleh karena itu, adanya penyalahgunaan ini memang harus disikapi dengan tegas oleh Pemerintah Provinsi dengan menegakkan aturan yang ada,” ungkap Dedi.
Legislator Kebon Sirih ini juga mengimbau Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk segera menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dengan cara menggelar operasi tertib trotoar. Sehingga dapat memastikan trotoar digunakan sesuai dengan fungsi yang sebenarnya.
“Ini harus dilakukan penertiban oleh elemen Dinas Perhubungan maupun juga oleh Satpol PP sebagai pelaksana,” tukas Dedi.