Di sisi lain, sebanyak 63 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di atas trotoar di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, disanksi cabut pentil (OCP) oleh petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Sudin Bina Marga Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus mengatakan, kegiatan penertiban parkir liar ini dilaksanakan di jalan sepanjang 1,3 kilo meter.
“Kawasan jalan tersebut di sejumlah titik kerap jadi tempat parkir liar kendaraan roda dua. Hasilnya sebanyak 63 kendaraan roda dua kita tindak OCP,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbul Purba menjelaskan, penertiban yang dilakukan ini untuk mensterilkan trotoar yang diokupasi pedagang kaki lima dan parkir liar.
“Kita bersama melakukan penertiban untuk mensterilkan trotoar dari pedagang kaki lima, motor yang parkir sembarangan maupun gubuk liar,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, jelas Purba, pihaknya mengenakan sanksi tindak pidana ringan terhadap pelanggar yang mendirikan bangunan dan pedagang kaki lima.
Sedangkan terhadap para pengendara yang terjaring parkir liar dikenakan sanksi OCP oleh petugas Suku Dinas Perhubungan.
Ia pun berharap, kegiatan penertiban ini akan memberi efek jera sehingga tidak lagi melanggar dan mengokupasi trotoar. Selain melanggar aturan, keberadaan mereka telah menyerobot hak pejalan kaki dan kelompok disabilitas.
“Kita tidak pernah melarang orang berdagang, tapi ada tempatnya dan jangan mengokupasi trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dan disabilitas,’ tegas tumbul.[Ald]