Jadi, tutur Lucy, dalam sila pertama sudah tersirat spirit pengakuan kebhinekaan berbagai agama dan kepercayaan.
Lucy menilai, bangsa Indonesia yang beraneka agama, menjalankan ibadahnya masing-masing dimana pemeluk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan norma agamanya.
“Agar tidak terjadi pertentangan antara pemeluk agama yang berbeda, maka dikembangkan sikap toleransi beragama, yaitu sikap hormat menghormati sesama pemeluk agama yang berbeda, sikap menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing, dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain,” papar Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Lucy menegaskan, toleransi beragama tidak berarti ajaran agama yang satu bercampur aduk dengan ajaran agama lainnya.
Lucy menguraikan, pelaksanaan perintah Tuhan yang Maha Esa meliputi:
• Perintah secara vertikal, menurut agama Islam hal seperti ini disebut Hablum Minallah, yaitu hubungan secara langsung dengan Tuhan yang Maha Esa.
• Perintah secara horizontal, disebut juga dengan Hablum Minannas, yaitu hubungan dengan mahluk Tuhan, terutama manusia dan alam sekitarnya, dengan menjaga lingkungan hidup atau pelestarian alam dan sebagainya.
Legislator asal Dapil Jatim 1 ini menyebut, pelaksanaan Ibadah Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa antara lain:
1. Negara kita adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
3. Kita tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama kita atau memaksa seseorang pindah dari satu agama ke agama yang lain.
4. Dalam hal ibadah negara memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
5. Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.