JAKARTA, Otonominews.id – Penjebat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara soal pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024 yang lalu.
Pj Heru mengatakan, bahwa saat ini perpindahaan ibu kota ke IKN masih dalam proses transisi dan belum diresmikan secara seremonial.
“Masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta),” kata Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Saat ini, dikatakan Pj Heru, Undang-Undanh DKI masih belum disahkan, sebab masih dalam tahap pembahasan. Untuk itu, ibu kota belum resmi berpindah ke IKN.