Seperti diketahui, DPD RI menyetujui pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang memimpin sidang menyampaikan, Pansus Kecurangan Pemilu itu akan dijalankan oleh Komite I sesuai bidang tugas dan fungsinya.
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya ketika memimpin sidang.
“Setuju,” timpal peserta yang hadir.
“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut LaNyalla.
DPD telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan terlegitimasi.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi, bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Langkah ini dinilai sesuai dengan tugas dan wewenang DPD, yakni pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.
Kemudian, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. DPD akan menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.