Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, UU tersebut dapat menjadi acuan pemberian pendampingan psikolog bagi siswa yang terlibat perundungan di sekolah.
“Untuk kasus yang lebih berat malah saya usul kita mungkin ada pendampingan seorang psikolog, apalagi kita kemarin sudah melahirkan Undang-Undang Psikologi, itu acuan dari situ bisa kita tarik bahwa untuk kasus yang berat begitu harus ada didampingi seorang psikolog,” harapnya.
Selain itu, menurutnya peran orang tua juga perlu ditingkatkan untuk ikut berperan mencegah perundungan terjadi. Dalam hal ini, sekolah perlu meningkatkan kesadaran kepada orang tua tentang bahaya kenakalan remaja dan perundungan.
“Saya merasa ini terkadang kita lah, si dewasanya, yang membiarkan hal ini. Kita melihat ini sebagai hal yang sudah normal saja, ini dinormalisasi oleh kita yang dewasa. Jadi justru peran sekolah ke orang tua itu juga harus ditingkatkan terkait kesadaran tentang ini,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.