DPR Sambut Positif Wacana Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK

DPR Sambut Positif Wacana Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK
120x600
a

Penerapan aturan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Diharapkan dengan peraturan tersebut makin banyak masyarakat yang ikut terlibat mendukung JKN sekaligus merasakan manfaatnya.

“Presiden Jokowi sudah mengeluarkan instruksi presiden dalam rangka untuk memperluas cakupan kepesertaan dan juga pelayanan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa mencakup banyak masyarakat Indonesia dalam BPJS Kesehatan. Karena prinsip dasar BPJS Kesehatan ini adalah gotong royong, jadi semakin banyak orang ikut itu (maka) semakin baik bagi kepesertaan dan juga dari pelayanan BPJS Kesehatan” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dilansir dari berbagai sumber, uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku pada pada 1 Maret 2024 – 31 Mei 2024. Adapun terdapat dua kantor kepolisian di enam kepolisian daerah provinsi yang berpartisipasi dalam uji coba ini, antara lain; Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas).

r
Lihat Juga :  Perubahan UU Desa Disahkan DPR , Mendagri Harap Jadi Terobosan Tingkatkan Kinerja Pemerintah Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j