Payakumbuh, Otonominews.id – Seorang pria warga Jorong Talago Kenagarian Taeh Bukik, Kabupaten Lima Puluh Kota diringkus polisi saat hendak transaksi narkoba.
Pelaku bernama Gus (36) ditangkap oleh tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat selesai berbelanja di sebuah mini market yang berlokasi di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Rabu (6/3/2024).
Gus dibekuk pihak kepolisian setelah terbukti akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan seorang calon pembeli bernama “Wet” di pelataran parkir mini market tersebut.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Sri Wahyuni Lestari melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga bahwa akan adanya aksi transaksi narkoba di kawasan itu.
Mendapat laporan, Kasat Narkoba langsung menyebar anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan penyergapan juga penggeledahan dan terbukti tersangka memang akan berencana melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut,” kata Iptu Aiga.