Dalam aksi penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dalam kantong jaket sebelah kanan.
Kemudian satu kotak berisikan tujuh paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka.
Berdasar hasil penelusuran pihak kepolisian, barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat tersangka dengan cara dibeli dari seseorang bernama Ardi (DPO) seharga Rp4 juta.
Gus saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.