Pemerintah Pusat Apresiasi Pemprov Sumbar dalam Pengadaan Tanah dan Penlok Fly Over Sitinjau Lauik

Progres Terus Dikebut

Pemerintah Pusat Apresiasi Pemprov Sumbar dalam Pengadaan Tanah dan Penlok Fly Over Sitinjau Lauik
Menteri PUPR dan Gubernur Sumbar/doc.Pemporv Sumbar.
120x600
a

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7. Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujar Rifda.

Tim Verifikasi yang telah terbentuk itu, sambungnya, langsung menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024. Setelah verifikasi tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Saat ini, Pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja,” ucapnya.

Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, tambah Rifda, kemudian akan diajukan kepada untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi. Rapat pembahasan sendiri juga dihadiri oleh BPKH Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.

Pemerintah pusat melalui Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Lauik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.

“Kita harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ucap Reni Ahiantini. [Ridwan]

Lihat Juga :  Gelar KKM, Pemuda Katolik Jabar Bahas Ekonomi Kreatif dan Tanam Jagung Hibrida
Pemerintah Pusat Apresiasi Pemprov Sumbar dalam Pengadaan Tanah dan Penlok Fly Over Sitinjau Lauik
Menteri PUPR dan Gubernur Sumbar/doc.Pemporv Sumbar.
r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *