“Mengenai masalah disinformasi bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait hal ini. Saat ini kami terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial, jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja, tetapi pada semua aspek. Kedua hal di atas dilakukan untuk menjaga ketepatsasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial,” ujar Widyastuti, di Balai Kota DKI, Rabu (6/3).
Widyastuti menambahkan, selama satu bulan ke depan, Dinas Pendidikan membuka ruang komunikasi berupa kanal aduan. Sehingga, masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan, terutama terkait KJMU.
Perlu diketahui, kanal aduan ini dapat diakses melalui nomor WA: 081585958706, media sosial https://www.instagram.com/upt.p4op, telepon ke +021 8571012, serta website kjp.jakarta.go.id. Aduan dari masyarakat ini pun akan ditindaklanjuti. (Ald)