Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial

Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial
120x600
a

Kabid Standarisasi Kompetensi SDM Aparatur KemenkopUKM menjelaskan bahwa untuk pengembangan usaha perhutanan sosial diperlukan adanya pembentukan lembaga seperti koperasi yang melibatkan penduduk sekitar, minimal 90 orang anggota sudah dapat membentuk sebuah koperasi.

Sedangkan dari Kementerian Desa PDTT menyampaikan peran pemerintahan desa dalam memfasilitasi perhutanan sosial melalui sinergi dengan KUPS sesuai amanat Perpres 28 tahun 2023. Sinergi ini dilakukan melalui BUMDes sebagai salah satu amanat dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2023 berkaitan dengan pemanfaatan dana desa melalui BUMDes dalam pemanfaatan hutan desa, perhutanan sosial, dan hutan adat. Adapun pemanfaatan dana desa diawali dengan dengan mekanisme usulan dalam musyawarah desa untuk selanjutnya  diintegrasikan dalam RPJMDes.

Berkaitan dengan pengarusutamaan gender, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Eko Novi mengatakan perlu adanya keterlibatan perempuan dalam setiap kelembagaan perhutanan sosial. Sebagai contoh, afirmasi 30% perempuan dalam kelompok perhutanan sosial. Selain pelibatan dalam kelembagaan juga perlu dalam peran sehingga tidak hanya sebagai peserta anggota tetapi terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan segala proses dalam perhutanan sosial.

Sementara itu, penempatan perempuan dalam kelembagaan perlu ditindaklanjuti dengan pemberdayaan agar keberlanjutan peran perempuan, khususnya dalam perhutanan sosial lebih terlihat dan berperan aktif. Hal ini perlu kolaborasi antar pihak, karena berbicara pemberdayaan bukan hanya satu urusan saja tetapi multisektor. Pengarusutamaan gender mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Oleh karena itu, pentingnya pengarusutamaan gender dalam perhutanan sosial pada dokumen perencanaan baik RPJMD, Renstra dan Renja.

Pada sesi kedua, disampaikan peluang pendanaan dan pemasaran usaha perhutanan sosial. Dari BPDLH menjelaskan tentang pendanaan dengan pinjaman lunak (soft loan) fasilitas dana bergulir dari BPDLH serta cara untuk mengaksesnya.

Lihat Juga :  Kemendagri Minta Daerah Agar Perhatikan Perubahan RKPD

Selain itu, hadir pula PT Elevania Sinergi Prima Nusantara (ESPN) dan PT Parara Bumi Nusantara yang memberikan gambaran peluang bagi para KUPS untuk mengakses pasar yang lebih luas dan menguntungkan.

Terakhir, dari akademisi PSDKU Universitas Diponegoro menyampaikan pentingnya strategi pemasaran dengan STP yaitu segmenting, targeting, dan positioning. “Suatu badan bersedia memberikan pendanaan melalui berbagai tolok ukur terhadap pihak penerima dana. Salah satu tolok ukur yang paling kuat digunakan adalah reputasi,” demikian disampaikan.

Pada penutupan kegiatan, Kasubdit Kehutanan Dit SUPD I Dyah Sih Irawati berharap melalui lokakarya ini peserta dapat menyerap praktik baik partisipasi perempuan, dan kelompok rentan dalam mengelola KUPS untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan kelembagaan dan usaha kelompok perempuan, generasi muda dan kelompok rentan pengelola KUPS melalui kolaborasi dengan pelaku pasar, akademisi dan lembaga pembiayaan.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j