Eddy Hiariej Menang Praperadilan, SDR Balik Minta Bareskrim Periksa IPW atas Pencemaran Nama Baik

SDR Minta Ketua IPW Ditangkap

Eddy Hiariej Menang Praperadilan, SDR Balik Minta Bareskrim Periksa IPW atas Pencemaran Nama Baik
120x600
a
0 Shares

Jakarta, otonominews.id – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah.

Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam siaran persnya pada hari Kamis (7/3) mengatakan bahwa, “Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik”.

Dasar dari Bareskrim Mabes Polri adalah laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM yang dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/03/2023).

r
Lihat Juga :  Dilantik jadi Pj. Gubernur Papua Barat, Mendagri Minta Ali Baham Tamongmere Rajin Blusukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *