“Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh,” sambung MTA
Untuk diketahui, Achmad Marzuki yang akan digantikan oleh Bustami ini sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024. Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.
Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purna tugas tahun itu.
Kemudian, pada Juli 2023, Mendagri Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun. Namun, belum sampai setahun, Mendagri menggantikan Achmad Marzuki dengan Sekda Aceh Bustami Hamzah.