“Hal ini justru akan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kelompok masyarakat. Lewat Sirekap, publik mestinya dapat melakukan pengawasan melalui pengamatan formulir model C dan grafik data digital yang memuat hasil rekapitulasi sementara pilpres dan pileg,” tutur Guspardi.
Saat ini, ungkap Guspardi, masyarakat tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ataupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, lantaran Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C.
“Apalagi, tidak semua masyarakat bisa ikut mengikuti proses penghitungan suara manual yang prosesnya lama karena dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional,” ulas Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, berbagai permasalah dan polemik yang timbul dalam prosesi penyelenggaran pemilu 2024 akan segera kami bahas bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta pemerintah.
“Termasuk membahas masalah Sirekap yang kerap menimbulkan masalah ini. Karena dalam rapat internal setelah pembukaan masa sidang kemarin, Komisi II DPR telah mengagendakan untuk memanggil penyelenggara pemilu dalam RDP yang direncanakan pada pekan depan tepatnya Kamis 24 Maret 2024 ini,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C Hasil TPS. Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.