Pemerintah Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Pemerintah Resmi Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Foto ilustrasi/liputan6.
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.id – Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan 1445. Ketetapan tersebut dibuat dengan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

Pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

r
Lihat Juga :  Relawan GPGP Solidkan Barisan di Kaki Gunung Salak Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j