“Pleno bisa dilakukan sampai rekap di Bekasi selesai. Semoga saja tidak lewat dari tanggal 15 Maret 2024, dan bisa dilakukan sejak 13 Maret 2024 mendatang,” tutur Hedi.
Untuk diketahui, Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi Jawa Barat dimulai sejak 6 Maret 2024, dan dijadwalkan tuntas pada Minggu, 10 Maret 2024.
Namun jadwal tersebut terpaksa berubah, dan ditunda karena ada daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasinya.
KPU Kota Depok menjadi daerah terakhir yang membacakan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka di tingkat Provinsi Jawa Barat, sebelum rapat tersebut diputuskan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hasil rekapitulasi suara di Kota Depok diputuskan diterima dengan catatan ada perbaikan dalam pencatatan di Sirekap.
Dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya sembilan daerah yang membacakan hasil rekapitulasi yang langsung diterima, sementara selebihnya harus menjalani serangkaian pencermatan dengan melibatkan Bawaslu, karena protes yang dilayangkan saksi peserta pemilu.