YOGYAKARTA Otonominews.id – Fraksi PPP DPR RI menyoroti tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa parliamentary threshold atau ambang batas suara parpol 4 persen suara sah nasional, bersifat inkonstitusional.
MK pun memerintahkan agar pembentuk undang-undang merevisi ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tersebut. Maka, pada Pemilu 2029 nanti aturan ambang batas 4 persen suara sah nasional itu tidak berlaku lagi.
Dikatakan anggota Fraksi PPP Syamsurizal, dirinya menilai bahwa besaran ambang batas parlemen tidak perlu diperdebatkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, jika penentuan seorang caleg dapat kursi atau tidak masih didasarkan pada ambang batas parlemen, berapapun angkanya, maka akan tetap ada suara rakyat yang sia-sia.
Penentuan perolehan kursi di legislatif, menurut Syamsurizal, harusnya cukup ditentukan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di Dapil tersebut.
“Jadi ambang batas atau tidak ada, saya kira tidak besar pengaruhnya. Justru kalau ada ambang batas, misalnya 4 atau 5 persen, kalau ada partai sudah memperoleh kursi misalnya 3,8 persen suara itu menjadi sia-sia, karena rakyat yang memilih. Berapa juta (suara yang terbuang) kalau untuk mendapat 3,8 persen ambang batas itu dia tidak bisa masuk, karena syaratnya 4 persen,” ujar Syamsurizal di Yogyakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, beberapa waktu lalu.