Soal KJMU DKI, Legislator Sebut Pj Gubenur Heru Dinilai Sudah Sesuai Pancasila

Soal KJMU DKI, Legislator Sebut Pj Gubenur Heru Dinilai Sudah Sesuai Pancasila
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana.
120x600
a

JAKARTA, Otonominews.id – Legislator sepakat dengan pernyataan Jakarta Heru Budi Hartono soal mahasiswa yang sudah mendapat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tak dihentikan. Mereka akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp 9 juta per bulan sampai kuliahnya selesai.

Untuk itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana tak mempersoalkan langkah yang melakukan pemadanan data dengan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan pendidikan. 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam penerimaan KJMU tahap 1 tahun 2024 telah menggunakan sumber data dari pemerintah pusat yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022.

Kemudian data per Januari dan Desember 2023 dari Kementerian Sosial. Data itu kemudian dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Bappenas.

Pemadanan data dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) mahasiswa penerima KJMU. Kategori penerima bantuan pendidikan mulai dari desil 1 (sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).

“Bilamana ingin melakukan pemadanan data untuk DTKS sehingga peserta KJMU ditujukan kepada peserta dengan desil 1 sampai desil 4, kami meminta itu hanya berlaku untuk baru yang mau mendaftar,” kata Yudha pada Minggu (10/3/2024).

Bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai peserta KJMU dan proses kuliahnya sudah berjalan, lanjut Yudha, mereka tetap diberikan bantuan pendidikan tersebut. Jika hal itu tidak diterapkan, Yudha khawatir polemik soal KJMU akan berkepanjangan dan dampaknya banyak mahasiswa yang terhenti pendidikannya.

“Jadi tidak diberlakukan bagi mahasiswa yang sudah menerima KJMU sebelumnya, karena bilamana itu dilakukan maka banyak ribuan mahasiswa yang sudah terdaftar di KJMU tidak bisa melanjutkan kuliahnya, karena tidak mampu untuk membayar uang kuliah,” jelas Yudha.

Lihat Juga :  Satgas Yonif 125/SMB Bangun Rumah Baca ke-2 Kabupaten Mappi

Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Barat ini lalu bersyukur dengan respon Jakarta terhadap persoalan ini. Pemerintah daerah memastikan, bahwa para mahasiswa yang telah terdaftar dalam KJMU akan tetap mendapatkan bantuan pendidikan tersebut sampai selesai.

“Tentunya kami mendukung program ini karena salah satu bentuk program menjalankan sila kelima dari Pancasila yaitu ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, sehingga seluruh anak Bangsa khususnya di DKI Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sampai gelar sarjana,” ungkap Yudha.

“Jadi bukan hanya orang yang mampu saja mendapatkan kuliah dan sarjana, tapi anak yang sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin juga memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya,” lanjut Yudha.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j