Oleh karena itu, kepatuhan pada jadwal rekapitulasi berjenjang ini tetap harus menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu, agar perhitungan suara, sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
“Apalagi penyelenggaraan pemilu rutin digelar lima tahun sekali. Kenapa masih terjadi dinamika yang membuat carut marut rekap suara di beberapa daerah,” beber Guspardi.
Sementara itu diharapkan kepada Bawaslu terus mengawal kecocokan antara formulir C1 dengan rekapitulasi suara manual.
Apalagi, ada dugaan terjadi penggelembungan suara partai tertentu di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Intinya adalah penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPU telah mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan jadwal rekapitulasi suara. Surat edaran bernomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 bertarikh 4 Maret 2024 itu ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi, dan 20 Maret 2024 untuk nasional.