JAKARTA, Otonominews.id – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Namun untuk memastikan penerima PJMU tersebut tepat sasaran, maka perlu dilakukan pemadanan data dari para penerimanya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Menurutnya, pemberian KJMU tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Budi mengungkapkan, sebagai bagian dari langkah selektif, sejumlah kriteria ditetapkan dan juga dilakukan pemadanan data untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
“Dinas Pendidikan akan memverifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU,” ujar Budi, dalam keterangannya, (12/3/2024).
“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” tambah Budi.