BEKASI Otonominews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi kembali melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024, Selasa 12 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat menunda selama tiga hari.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengungkapkan, penundaan yang dilakukan pihaknya, lantaran ada tiga kecamatan atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara. Maka KPU menunda selama tiga hari, Sabtu, Minggu hingga Senin 11 Maret 2024, dan hari ini, Selasa 12 Maret 2024 kembali melakukan rekapitulasi.
“Sempat kami skors ya Sabtu sampai Minggu, sudah berjalan [hari ini], tiga Kecamatan sudah menyelesaikan perhitungan masing-masing,” ujar Ali kepada awak media, Selasa (12/2/2024).
Tiga Kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara tersebut, lanjut Ali, adalah yang memiliki jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) besar, yakni Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Utara, dan Bekasi Timur,
“Ditunda murni karena alasan tiga kecamatan, di Kecamatan Bekasi Selatan, Utara dan Timur yang memiliki TPS besar, di Kecamatan Bekasi Utara ada 900-an, Bekasi Timur 770-an, dan Bekasi Selatan 700 sekian,” paparnya.