Jakarta, Otonominews.id – Sebanyak 624 orang ditemukan tidak sesuai standar kelayakan menerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Program KJMU sendiri menjadi program Pemprov DKI Jakarta sebagai komitmen memberi bantuan pendidikan bagi masyarakat pada tingkat mahasiswa.
Namun tentunya ada ketentuan syarat yang kudu dipenuhi para calon penerima KJMU, dan sebagai langkah selektif Pemprov DKI melalui Dinas terkait melakukan pemadanan data agar program bantuan pendidikan dapat tepat sasaran.
Dengan begitu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI akan memverivikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.