Jakarta, Otonominews.id – Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melanjutkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Budi mengungkapkan, sebagai bagian dari langkah selektif, sejumlah kriteria ditetapkan dan juga dilakukan pemadanan data untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
“Dinas Pendidikan akan memverifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU,” ujar Budi, dalam keterangannya, (12/3/2024).
“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” Tambah Budi pada keterangan yg disampaikan.
Dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai.