Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam ‘memanage’ tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi suara. Namun poin pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu sesuai pasal 413 UU no 7 tahun 2017.
Karena setelah itu tahapan pemilu memasuki sengketa pemilu.
“Jadi kalo tidak tepat waktu maka terganggu semua tahapan pemilu berikutnya dan memperlihatkan KPU tidak mampu mengelola manajemen perhitungan suara dengan baik,” ungkap Legislator asal Sumatera Barat itu.
“Guna mengejar penyelesaian sesuai tenggat waktu yang telah diatur dalam UU Pemilu, salah satu langkah mengatasinya bisa saja proses rekapitulasi dilakukan secara paralel agar tidak melampaui batas penetapan rekapitulasi suara nasional,” ulas Pak Gaus ini
Oleh karena itu, tertundanya proses rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota merupakan pelanggaran terhadap administrasi tahapan pemilu yang tidak boleh dibiarkan berulang.
Makanya kepatuhan KPU terhadap jadwal penetapan hasil rekapitulasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, harus tuntas dan menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu untuk menuntaskan perhitungan suara, sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
“Dan hal terpenting adalah bagaimana penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.