JAKARTA Otonominews.id – Pemerintah memberikan cuti bersama selama dua hari, selain dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, juga hari besar Nyepi. Bila digabung dengan Sabtu dan Minggu, maka akhir pekan ini total hari libur jadi empat hari. Setelah libur panjang tersebut, pada Rabu 13 Maret 2024 para ASN (aparatur sipil Negara) kembali beraktivitas.
Begitu pula di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, para ASN kembali bekerja pada Rabu (13/3/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama bekerja di bulan Ramadan pun terpantau tinggi, yakni mencapai 94,3 persen. Artinya, ada 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja.
Rinciannya, Maria menjelaskan, sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.
“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” ujar Maria, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, Maria menerangkan, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.