“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” kata Maria.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya, lanjut dia, BKD Provinsi DKI Jakarta, terus memantau kehadiran pegawai. Tugas kedinasan dan pelayanan publik, ditegaskannya, tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.
“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Maria menambahkan, selama bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja pada pukul 08.00-15.00 WIB,” tandasnya.