JAKARTA Otonominews.id – Ketua BAdan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyoroti rencana pemerintah yang bakal menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN, menjadi 12 Persen. Setidaknya, kenaikan itu akan diberlakukan pada Januari 2025.
Said menyebut, langkah pemerintah ini tidak kreatif, hanya jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, dan membebani rakyat.
Said pun mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian yang matang atas rencana kebijakan tersebut.
Rencana kebijakan kenaikan PPN itu, menurut Said, memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara antara Rp350-375 triliun, namun akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, dan konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah in akan menghadapi banyak risiko ekonomi ditengah ketidakpastian global.
Said menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
“Namun dalam hemat saya, pemerintah harus berhati-hati atas rencana kebijakan tersebut. Pada tahun 2022 lalu pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. Dalam waktu tak berselang lama, PPN akan dinaikkan lagi, saya kira ini jalan pintas untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.
Mandat UU HPP, kata dia, adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh. Mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak.
“Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Rencana kenaikan PPN ini sebelumnya disampaikan Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto kepada awak media beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan.