Ingatkan Pemerintah Hati-hati Rencana Naikkan PPN 12 Persen, DPR RI: Menambah Beban Rakyat

Ingatkan Pemerintah Hati-hati Rencana Naikkan PPN 12 Persen, DPR RI: Menambah Beban Rakyat
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.(Foto: DPR RI)
120x600
a
0 Shares

Meskipun berencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian juga akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor, seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

Dalam UU HPP juga diatur objek barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Secara lebih rinci, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP. Di bagian tersebut dijabarkan secara garis besar barang dan jasa apa yang tidak dikenakan PPN.

Barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN, sesuai aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Pemerintah, adalah sebagai berikut:

1. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, – Beras dan gabah – Jagung – Sagu – Kedelai – Garam konsumsi – Daging – Telur – Susu – Buah-buahan – Sayur-sayuran – Ubi-ubian – Bumbu-bumbuan – Gula konsumsi

2. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional, – Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis – Dokter hewan – Ahli kesehatan – Kebidanan – Perawat – Psikiater – Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klink kesehatan, laboratorium, dan sanotarium – Ahli gigi – Dukun bayi – Paramedis – Psikolog – Tenaga pengobatan alternatif

3. Jasa pelayanan sosial – Pelayanan panti asuhan dan panti jompo – Pemadam kebakaran – Pemberian pertolongan pada kecelakaan – Lembaga rehabilitasi – Penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman – Bidang olahraga

4. Jasa keuangan – Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan – Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya – Pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah – Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai – Penjaminan

Lihat Juga :  Cyber University Buka Beasiswa Kuliah untuk YouTuber dan Konten Kreator, Kepoin Yuk!

5. Jasa asuransi – Asuransi kerugian – Asuransi jiwa – Reasuransi – Tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi hingga pialang asuransi

6. Jasa pendidikan – Pendidikan sekolah – Pendidikan luar sekolah

7. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri – Angkutan umum di jalan – Angkutan umum kereta api – Angkutan umum di laut – Angkutan umum di sungai dan danau – Angkutan umum penyeberangan – Angkutan udara

8. Jasa tenaga kerja – Tenaga kerja – Penyediaan tenaga kerja – Penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *