JAKARTA Otonominews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. SE tersebut diterbitkan pada 28 Februari 2024.
Di Jakarta Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengawasi tempat-tempat hiburan malam di wilayah tersebut agar mematuhi jam operasional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian mengungkapkan, pengawasan, pengendalian dan penertiban (wasdaltib) tempat hiburan malam ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Budhy menjelaskan, pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam itu juga merupakan operasi terpusat dari Satpol PP DKI Jakarta.
“Pengawasannya dibagi 5 tim sesuai jumlah kota. Jadi pengawasan dilakukan dengan mengawasi langsung tempat usaha hiburan malam,” kata Budhy, dikutip dari Antara, Rabu (13/3/2024)
Untuk diketahui, Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, menyebutkan bahwa ada beberapa tempat usaha pariwisata tertentu wajib tutup selama Ramadhan.