Tempat Usaha itu adalah klub malam, diskotek, mandi uap atau spa, rumah pijat, bar, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.
Sedangkan bagi tempat hiburan malam yang menyatu atau berada di area hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial, tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit, kata Budhy, jam operasionalnya dibatasi.
Jam operasional klub malam mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB, diskotek mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB dan rumah pijat mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB,” terangnya.
Kemudian untuk arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 hingga pukul 01.30 WIB dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 hingga pukul 01.00 WIB.
Begitu pun usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.