JAKARTA Otonominews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Bustami Hamzah resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh. Bustami dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Bustami menggantikan Pj. Gubernur Aceh sebelumnya, Achmad Marzuki. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Mengawali arahannya, Mendagri Tito menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak atas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang berjalan lancar di Provinsi Aceh.
Mendagri meminta Pj. Gubernur untuk mengawal tahapan penghitungan suara secara manual agar berjalan lancar, mengingat saat ini proses pasca-pemungutan suara masih berlangsung,
Tak hanya itu, Mendagri juga meminta Pj. Gubernur yang baru dilantik untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada akhir tahun mendatang.
Ia mengingatkan bahwa banyak aspek yang perlu mendapat atensi dari Bustami agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat lokal tersebut dapat berjalan lancar.