JAKARTA, Otonominews.id – Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berharap warga bisa menyalurkan hak untuk memilih walikota secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai status Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menekankan, meskipun nantinya Jakarta memiliki kekhususan, namun hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukan klausul bahwa Walikota dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Khoirudin.
Legislator Kebon Sirih ini pun mencontohkan, Aceh dan Yogyakarta yang pernah menyandang ibukota negara juga saat ini menyelenggarakan Pemilu untuk memilih walikota.