Ketua Komisi E DPRD DKI Minta Pemprov Buat Skala Prioritas Terkait Polemik KJMU

Ketua Komisi E DPRD DKI Minta Pemprov Buat Skala Prioritas Terkait Polemik KJMU
Ketua Komisi E Iman Satria/doc. DPRD DKI Jakarta
120x600
a

“Oleh karena itu, nanti akan dianggarkan kembali diperubahan oleh Pak Pj Gubernur. Jadi teman-teman atau anak-anak kita yang masih kuliah enggak usah takut gitu loh, pasti itu akan terjamin ya,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, dasar penerima manfaat KJMU yaitu Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Perugub) Nomor 91 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2019.

Berisikan tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Tetapi akan dilakukannya pemadanan data kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa.

Kendati demikian, Purwosusilo mengungkapkan, pendaftaran calon penerima KJMU masih akan dibuka hingga 21 Maret 2024 mendatang.

“Jadi sebanyak plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU oleh Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta,” ujar Purwosusilo.

“Selanjutnya data pendaftaran akan dipadankan dengan data DTKS dan Regaosek (Registrasi Sosial Ekonomi),” katanya lagi. (Ald)

r
Lihat Juga :  MenKopUKM: Inovasi Produk Berbasis Riset Teknologi Ciptakan Ekonomi Baru
Penulis: DemandEditor: Henigun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j