JAKARTA Otonominews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menghadiri Rapat bersama Badan Legislatif DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Dalam rapat Baleg tersebut, Suhajar memaparkan tentang masalah anggota soal letak khususan yang sering dipertanyakan oleh DPR RI.
Khususan yang dimiliki Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Suhajar menjelaskan, terbagi menjadi dua, yakni bidang pemerintahan dan kelembagaan.
“Nah kekhususannya itu ada dua, kekhususan di bidang urusan pemerintahan dan yang kedua kelembagaan,” kata Suhajar, dikutp dari laman resmi Kemendagri, Jum’at 15 Maret 2024.
Suharja lantas mempertegas, bahwa batang tubuh RUU DKJ sudah ada di Pasal 19, yang isinya mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014
“Selain mempunyai kewenangan yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23, maka Undang-Undang (DKJ) ini memberikan kekhususan,“ kata Suhajar.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mempertanyakan letak kekhususan atau keistimewaan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas bersama pemerintah.