Jelaskan soal DKJ kepada Baleg DPR RI, Sekjen Kemendagri: Ada Dua Khususan, Pemerintahan dan Kelembagaan

120x600
a

Pasalnya, seluruh kewenangan yang dimiliki DKJ, kata Herman, pada akhirnya akan diserahkan kembali pada pemerintah pusat.

“Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu,” kata Herman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Pusat, Jumat (15/3/2024).

Herman juga menyayangkan banyaknya Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU DKJ, yang dia nilai terlalu banyak kekhususan yang ingin dimiliki. Namun pada akhirnya, Jakarta setelah lepas status ibu kotanya masih bergantung pada kewenangan pemerintah pusat.

“Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini mencontohkan salah satu pasal yang mengatur pemerintah pusat berwenang menetapkam standar, norma, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan DKJ.

“Melibatkan tetap saja, buntutnya dipegang pemerintah pusat,” ujarnya.

r
Lihat Juga :  Gelar Public Expose dan IZI Award, Laznas IZI Ungkap Dampak ZIS yang Disalurkan untuk Dhuafa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j