Pasalnya, seluruh kewenangan yang dimiliki DKJ, kata Herman, pada akhirnya akan diserahkan kembali pada pemerintah pusat.
“Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya ya diberikan kepala, tetapi dipegang buntut gitu,” kata Herman dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Herman juga menyayangkan banyaknya Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU DKJ, yang dia nilai terlalu banyak kekhususan yang ingin dimiliki. Namun pada akhirnya, Jakarta setelah lepas status ibu kotanya masih bergantung pada kewenangan pemerintah pusat.
“Pada kewenangan tertentu dapat ditarik menjadi kewenangan pusat juga,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini mencontohkan salah satu pasal yang mengatur pemerintah pusat berwenang menetapkam standar, norma, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan DKJ.
“Melibatkan tetap saja, buntutnya dipegang pemerintah pusat,” ujarnya.