“Kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan dengan mencabut izin sementara, akan tetapi harus dengan sanksi tegas berupa denda sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Julie Laiskodat.
Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi NasDem ini juga menyinggung Peraturan Menteri Kehutanan tentang lembaga konservasi. Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menitikberatkan pada dua pasal yaitu mengenai ketersediaan dokter hewan dan larangan menelantarkan satwa.
“Sesuai dengan Pasal 9 Permenhut nomor 31 tahun 2012 disebutkan dengan jelas bahwa ketersediaan dokter hewan dan paramedis sebagai tenaga kerja kerja permanen merupakan salah satu kriteria yang mutlak dimiliki oleh kebun binatang sehingga kesehatan dan kesejahteraan hewan bisa terjamin,” tutur Julie.
Sedangkan terkait dengan penelantaran satwa termaktub pada Pasal 29 yang berisi larangan memindahtangankan izin, penjualan koleksi spesimen, pertukaran koleksi tanpa izin, melakukan persilangan, inbreeding serta memperagakan satwa yang sedang bunting, sakit, dan abnormal juga larangan menelantarkan satwa atau mengelola satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.