Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan

Musrenbang RKPD Kota Kediri Tahun 2025, Kemendagri Sampaikan Sejumlah Arahan
Musrenbang RKPD Kota Kediri tahun 2025 dan Musrenbang RPJPD 2025-2045
120x600
a

Restuardy mengatakan forum Musrenbang dapat dijadikan sebagai forum dalam menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders guna memperdalam berbagai perumusan kebijakan perencanaan daerah yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan tahun 2025 serta mengoptimalkan potensi daerah sebagai bagian pertimbangan strategis dalam penentuan solusi permasalahan pembangunan daerah.

“Selain itu, kolaborasi berbagai pihak termasuk non pemerintahan (Pentahelix) dengan komitmen yang tinggi dalam pembangunan dapat diwujudkan dengan kerja sama dengan pembagian peran yang jelas menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks serta memperhatikan dengan aktif berbagai dinamika kebijakan dan arahan pembangunan nasional dan provinsi tahun 2025 sebagai bagian dari menjamin sinkronisasi, keselarasan, dan kesinambungan pembangunan pusat dan daerah,” imbuh Restuardy.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, menyampaikan terkait dengan angka pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Jawa Timur  rata-rata sebesar 4,88% menurut perhitungan BPS tahun 2023 yang sebagian besar justru disumbang oleh lulusan SMK yang memiliki keahlian khusus dikarenakan ketidaksesuaian lapangan pekerjaan dan keahlian lulusan.

Tujuan pelaksanaan Musrenbang RKPD dan RPJPD Kota Kediri tahun 2025 untuk menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah; menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi; serta klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan kota dengan program dan kegiatan nasional dan provinsi.

Keluaran dari Musrenbang RKPD dan RPJPD Kota Kediri tahun 2025 yaitu Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan Musrenbang RKPD dan RPJPD 2025 serta dijadikan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan  RKPD dan RPJPD  menjadi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2025 dan RPJPD tahun 2025-2045.

r
Lihat Juga :  Pemprov Sumbar Bantah Informasi yang Sebut Gubernur Mahyeldi Laporkan Bupati Solok ke Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j