SURABAYA, otonominews,id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Jatim dalam konferensi pers di Kantor Polda Jatim, Sabtu (16/03/2024). Sedikitnya, empat kasus telah ditetapkan menjadi target operasi dan tiga target operasi tambahan menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2024.
Tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah ini menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus segera diberantas. Ia mengatakan, mafia tanah merugikan bukan hanya rakyat tetapi juga negara.
“Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Mafia tanah juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi,” ujar Menteri AHY, dalam keterangannya diterima redaksi, Minggu (17/3).
Sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.
Satgas-Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.