Guru Besar Hukum Pidana: Pemilu 2024 Bentuk dari Kejahatan Pemerintah

Pilpres 2024 Paling Amburadul

Guru Besar Hukum Pidana: Pemilu 2024 Bentuk dari Kejahatan Pemerintah
Diskusi Publik membongkar Kejahatan Pemilu 2024 di Markas Barikade 98, Cikini, Jakarta Pusat.
120x600
a
0 Shares

Romli mencontohkan salah satunya ialah pengsengkongkolan mengubah batas usia capres-cawapres.

Di sisi lain, ia menyarankan adanya lembaga independen untuk mengaudit proses pemilu atau lembaga hukum yang diisi dengan orang-orang berintegritas.
Romli menganggap pemilu tidak bisa dianggap sebagai momen untuk bermain-main. Karena itu, Undang-Undang yang mengaturnya harus dengan kesadaran semata-mata menjaga kedaulatan rakyat.

“Selama ini kedaulatan rakyat tidak pernah sebebas-bebasnya sebagaimana pemilu, orang nyoblos tidak ada yang mempengaruhi itu dijamin itu, ketika membaca norma-norma yang ada ini tidak serius, satu sisi dilarang presiden berkampanye tetapi di bawahnya dibilang boleh asal ini, asal itu,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, Sirekap pun pelaksanaannya bukan lagi bisa disebut pelanggaran, melainkan sudah tahap kejahatan. Dia menganalogikan Sirekap seperti sudah membunuh, mencuri, yang dari awal dipersiapkan untuk itu.

“Ini sistemnya yang terburu-buru, demokrasi kita belum siap, kenapa belum siap? 60 persen penduduk kita masih jauh dari standar pendidikan yang modern,” tegas dia.

Turut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut yakni, Sekjen PDIP , Pengamat Telematika Roy Suryo, Sekjen IA ITB dan Pakar IT Pencipta Robot Pemantau Situng Pemilu 2019 Hairul Anas Suaidi, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak & Manajemen Universitas Pasundan Dr. Leony Lidya, Pakar IT Dr. Soegianto Soelistiono dan Pakar IT Benhard Mevis Anggiat.

r
Lihat Juga :  Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Tetap Bersatu dengan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *