Guspardi menjelaskan, yang justru baru sekarang ini adalah aspek resiprokal (timbal balik) di mana ASN juga dapat mengisi jabatan dilingkungan TNI/Polri, sangat bagus.
“Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.
“Misalnya untuk jabatan setingkat Direktur IT kan tidak mesti dijabat TNI/Polri. Namun begitu jabatan apa di lingkungan TNI/Polri yang bisa ditempati oleh ASN tentu masih perlu dibahas lebih lanjut,” sambung Guspardi.
Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk membahas RPP UU ASN tahun 2023 dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek.
“”Perpindahan personel TNI/Polri ke lingkungan ASN begitu juga sebaliknya mesti diatur secara ketat dengan memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif SETARA Institue Halili Hasan menilai, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP ASN) patut dipersoalkan karena berpotensi mengulang praktik Dwifungsi ABRI.
Halili mengatakan, RPP ASN harusnya mengokohkan tugas TNI-Polri di sektor keamanan dan pertahanan, bukan malah mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang selama ini diduduki ASN, kata Halili dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024).