Guspardi Pastikan TNI/Polri Dalam Jabatan ASN Diatur Secara Ketat

Guspardi Pastikan TNI/Polri Dalam Jabatan ASN Diatur Secara Ketat
120x600
a
0 Shares

menjelaskan, yang justru baru sekarang ini adalah aspek resiprokal (timbal balik) di mana juga dapat mengisi jabatan dilingkungan TNI/Polri, sangat bagus.

“Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri,” tegas Anggota Baleg RI ini.

“Misalnya untuk jabatan setingkat Direktur IT kan tidak mesti dijabat TNI/Polri. Namun begitu jabatan apa di lingkungan TNI/Polri yang bisa ditempati oleh ASN tentu masih perlu dibahas lebih lanjut,” sambung Guspardi.

Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, Komisi II bersama pemerintah berkomitmen untuk membahas RPP UU ASN tahun 2023 dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek.

“”Perpindahan personel TNI/Polri ke lingkungan ASN begitu juga sebaliknya mesti diatur secara ketat dengan memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif SETARA Institue Halili Hasan menilai, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP ASN) patut dipersoalkan karena berpotensi mengulang praktik Dwifungsi ABRI.

Halili mengatakan, RPP ASN harusnya mengokohkan tugas TNI-Polri di sektor keamanan dan pertahanan, bukan malah mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang selama ini diduduki ASN, kata Halili dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024).

r
Lihat Juga :  Guspardi Ingatkan Pelanggaran Etik KPU Dapat Tuai Perdebatan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *