Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Ini yang Berhak Menerima

Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Ini yang Berhak Menerima
Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian dan MenPAN RB Azwar Anas pada konferensi pers tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.(Foto: Kemenkeu)
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, sebagai ucapan terimakasih dari pemerintah kepada para ASN, TNI dan Polri yang telah menjalankan tugasnya melayani masyarakat, maka Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan ini, kata Sri Mulyani, juga sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.

“Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024), dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Minggu 17 Maret 2024.
.
THR ini, lanjur Sri Mulyani, diharapkan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia.

Kebijakan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

r
Lihat Juga :  Pemprov DKI Pastikan Program KJMU Tetap Berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j