Sekuritisasi, Daniel menjelaskan, adalah konsep menjadikan semua di luar isu keamanan dan pertahanan turut menjadi domain militer. Dengan begitu, TNI/Polri bisa masuk ke ranah sipil dengan dalih menjaga keamanan dan pertahanan negara.
“Dalam konteks hari ini bisa isu apa saja, tapi dalam konteks Orde Baru itu isu ekonomi,” katanya.
Daniel pun menyinggung masa orde baru kepemimpinan Presiden Soeharto dulu, bahwa siapapun yang melawan proyek-proyek pembangunan oleh Soeharto yang disebut Bapak Pembangunan, bisa dikatakan musuh-musuh pembangunan.
“Orang-orang yang kapan saja nasibnya bisa enggak jelas. Kalau masyarakat sipil tidak mengatakan bahwa ini ada gejala ke sana dan kita tidak ingin membiarkan, artinya kita menolak RPP ini, maka saya rasa demokrasi kita benar-benar sudah di ujung tanduk,” beber Daniel.
Diketahui, sebelumnya pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/3) lalu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat ditanya Komisi II DPR RI soal rencana masuknya TNI/Polri ke ranah sipil. Anas paham bahwa rencana ini juga menjadi sorotan banyak pihak.
Anas pun menjawab, wacana ini masih terus digodok. Meski begitu, pemerintah sudah menargetkan RPP manajemen ASN ini harus rampung sebelum 30 April 2024.
“Secara umum, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi, pengisian jabatan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI, dan Polri,” ucap Anas.
Ada 6 poin utama dalam bahan paparan Menpan RB Anas soal prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN tersebut, yaitu:
1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu
2. Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN
3. Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri
4. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain
5. Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri
6. Dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.