JAKARTA, otonominews.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak rencana pemerintah mempermudah pembaruan izin usaha pertambangan PT. Freeport Indonesia (PTFI) melalui revisi PP No.69 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Mulyanto, revisi PP tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan pihak PTFI karena pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada namun ingin segera diperpanjang.
“Saya mencurigai rencana revisi PP minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang kelihatan begitu bernafsu untuk bisa memperbarui izin usaha pertambangan mereka, meskipun waktunya tidak memenuhi regulasi yang ada,” kata Mulyanto kepada para wartawan, Senin (18/3/2024).
Mulyanto menyebut ide melakukan revisi PP tersebut tidak elegan kalau hanya sekedar untuk mengamankan kepentingan PTFI atau sekedar kejar tayang di akhir masa Pemerintahan Presiden Jokowi.
“Ini akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang. Karena itu ia mendesak Komisi VII DPR RI menolak rencana ini dan memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan rasionalitas rencana tersebut,” ujar Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini
Menurut Mulyanto tidak ada urgensi untuk buru-buru memberikan izin perpanjangan kepada PTFI apalagi dengan mengubah PP yang ada.
Mulyanto meminta Jokowi serahkan saja soal perpanjangan izin ini pada Pemerintahan yang akan datang agar lebih obyektif.
“Ini jadinya terkesan pemerintah ngebet ingin kejar tayang di akhir masa jabatannya,” sindir Mulyanto.
Mulyanto menambahkan hal penting yang perlu dilakukan justru adalah mengevaluasi kinerja PTFI ini sebelum mereka mengajukan pembaruan izin.