“PTFI tidak layak diberi perpanjangan izin karena kinerja selama ini kurang baik. Buktinya jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Harusnya pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya,” tegas Mulyanto.
“Gara-gara PTFI Pemerintah mengamandemen UU No. 4/2009 tentang Minerba. Tetapi nahasnya, setelah diubah, tetap saja UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru dilanggar kembali,” tambah Anggota Baleg DPR RI ini.
Mulyanto mengingatkan, UU Minerba yang baru mengamanatkan agar smelter PTFI harus sudah jadi bulan Juni 2023 dan sejak itu berlaku pelarangan ekspor konsentrat, tapi faktanya ekspor konsentrat tetap diizinkan sampai Desember 2023, bahkan ditambah 6 bulan lagi sampai Mei 2024.
Mulyanto menengarai smelter PTFI ini juga belum optimal di bulan Mei 2024, sehingga perlu relaksasi ekspor konsentrat lagi.
“Masak pemerintah menutup mata dengan kinerja belepotan seperti ini, bahkan rela mengubah PP untuk sekedar memberi karpet merah bagi PTFI memperpanjang izin tambang mereka. Ini kan kebangetan,” sesal Anggota Baleg DPR RI ini.
“Artinya Pemerintah tidak punya marwah dan wibawa, terkesan didikte oleh pihak PTFI untuk melanggar regulasi yang ada. Ini contoh yang tidak baik, betapa mudahnya regulasi yang ada dipermainkan oleh perusahaan,” lanjut Mulyanto.
Legislator asal Dapil Banten 3 ini akan minta Komisi VII DPR RI menolak rencana revisi PP Minerba ini.
“Yang perlu digesa adalah kinerja PTFI agar mereka segera merampungkan pembangunan dan mengoperasikan smelternya, serta mencabut relaksasi ekspor konsentrat tembaga sesuai perintah UU Minerba,” tandas Mulyanto.