“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sambung Politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.