JAKARTA, otonominews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Revisi tersebut akan mengatur, pembatasan pembelian bahan bakar subsidi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau pertalite maupun jenis BBM tertentu (JBT) atau solar bersubsidi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina mengatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi tentu akan menambah beban ekonomi masyarakat. Pasalnya, pembatasan pembelian BBM bersubsidi itu bakal memberi dampak besar terhadap kenaikan harga bahan pangan.
Terlebih, saat ini masyarakat masih dalam kondisi tertekan akibat harga sembako yang melonjak. Harga beras naik cukup tinggi dan lama, meskipun sekarang sudah lebih stabil, namun stoknya sangat terbatas di pasaran.
Sebelumnya, rakyat juga mengalami berbagai kenaikan harga sembako lainnya, misalnya Minyak Goreng dan Telur.
“Dalam kondisi sulit tersebut, bila ada pembatasan Pertalite, berpotensi kembali menaikkan harga barang, karena biaya distribusi meningkat,” kata Nevi, Selasa (19/3/2024).
Nevi mengungkapkan, efek kenaikan harga barang akibat pembatasan Pertalite ini yang paling merasakan dampaknya yakni konsumen akhir yang mayoritas adalah masyarakat kecil yang berpenghasilan harian.