Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing
Kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah yang digelar di Hotel Horison Grand Serpong Kota Tangerang Provinsi Banten/Doc. Puspen Kemendagri.
120x600
a

KOTA TANGERANG, Otonominews.id – Ditjen Politik dan PUM mengingatkan pentingnya sinergi antar stakeholder dalam pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.

Hal ini disampaikan Plh. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Andi Baso Indra P, dalam sambutannya mewakili Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri saat membuka Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah yang digelar di Hotel Horison Grand Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Senin (18/3/2024).

“Dalam kerangka pemantauan ini, regulasi yang ada, seperti Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing di Daerah, menjadi acuan utama dalam menetapkan tugas dan tanggung jawab instansi terkait,” terang Andi Baso.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Baso menyoroti pentingnya sharing data, informasi, dan best practice antar daerah, rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengawasan terhadap orang asing.

“Melalui kerjasama yang kuat antarinstansi, diharapkan masalah yang muncul terkait dengan keberadaan dan aktivitas orang asing dapat diminimalisir, sehingga tercipta ketertiban umum yang lebih baik di masyarakat,” katanya.

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing
Plh. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Andi Baso Indra P. /Doc. Puspen Kemendagri.

Andi Baso Indra mengingatkan bahwa pemantauan terhadap orang asing tidak hanya melibatkan instansi-imstansi dalam negeri, tetapi juga melibatkan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.

“Sehingga pemantauan terhadap orang asing juga dilakukan di luar negeri sebagai bagian dari pengalaman yang dapat digunakan dalam merencanakan langkah-langkah pengawasan di dalam negeri,” katanya.

“Dalam konteks ini, Tim Pemantauan Orang Asing yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dengan dukungan regulasi yang ada, memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan nasional dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri,” tambahnya.

Lihat Juga :  Kemendagri Dukung Percepatan Peningkatan Konektivitas Daerah

Sedangkan Kepala Subdirektorat Perizinan dan Pengawasan Orang Asing pada Direktorat Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM, Katarina Rambu Babang menjelaskan, Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Keberadaan dan Aktivitas Orang Asing di Daerah dilaksanakan dengan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j