JAKARTA, otonominews.id – Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah dan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan di DPD RI, Senin (18/3), Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni menjelaskan Komite II DPD RI merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten dengan berlandasarkan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik.
“Karena dorongan dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi. Jangan sampai teknologi luar yang masuk menyebabkan teknologi kita terhambat,” ucap Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur ini.
Senada, Senator dari Kalimantan Tengah Teras Narang, berharap agar adanya perubahan atau revisi UU Paten ini dapat mengatasi permasalahan rumit dan panjangnya proses birokrasi dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten. Selama ini banyak daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh paten.
“Pendekatan-pendekatan ini terlalu rumit dan prosedural, akibatnya masyarakat menjadi enggan dan tidak bersemangat untuk membuat temuan-temuan. Kami dari DPD RI mencoba dengan adanya proses RUU ini dapat memperkuat, memberdayakan, memaksimalkan kemampuan di daerah agar mereka berinovasi, inovasi mereka terlindungi dan tidak terlampau merepotkan,” harapnya.