JAKARTA, Otonominews.id – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta para calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Selain itu, dalam Pergub para calon ketua RT/RW juga diharuskan cakap berbicara, membaca, serta menulis, dalam Bahasa Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 huruf d
“Patokannya, sesuai dengan Pergub yang berlaku saja, minimal SMA,” kata Mujiyono saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menambahkan, untuk menjadi ketua RT dan RW harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan masalah, serta berwawasan luas. Sehingga dapat menentramkan wilayah, maju, dan sejahtera.